Rabu, 15 April 2009

tugas OB

Sumber artikel

MEMPERKUAT PERAN ORGANISASI PROFESI DALAM PERLINDUNGAN HUKUM BAGI GURU

I. Pendahuluan

Kebijakan Hak Asasi Manusia (HAM) secara global sudah menjadi tuntutan zaman, tuntutan ini berawal dari international human rights standard settings yang dipelopori oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dibidang legislasi. Pemikiran mengenai konsepsi hak asasi manusia yang sejak lama berkembang dalam wacana para ilmuwan sejak era enlightenment di Eropa, meningkat menjadi dokumen-dokumen hukum internasional yang resmi. Puncak perkembangannya adalah dirumuskannya Universal Declaration of Human Rights atau disebut dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pada tahun 1948, dan deklarasi ini telah diratifikasi oleh seluruh negara di dunia dan menjadi hukum dasar pengakuan HAM di masing-masing negara.

Pada perkembangan selanjutnya, konsepsi hak asasi manusia mencakup pula upaya menjamin pemenuhan kebutuhan hak-hak sipil dan politik serta untuk mengejar kemajuan ekonomi, sosial, dan kebudayaan, termasuk hak atas pendidikan, hak untuk penemuan-penemuan ilmiah, dan lain-lain sebagainya. Puncak perkembangan hal tersebut diatas dengan ditandatanganinya Civil and Political Rights dan International Couvenant on Economic, Social and Cultural Right.

Bagi suatu negara demokrasi, pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia merupakan pilar yang utama. Sementara itu, pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia mendapat tempat yang utama dan dapat dikatakan sebagai salah satu tujuan Negara hukum. Dengan demikian, Indonesia sebagai suatu negara hukum yang demokratis harus memasukkan unsur-unsur pengakuan dan perlindungan HAM dalam konstitusinya. UUD 1945 pasca amandemen sedikit banyak mengakomodasi substansi HAM Ekosob dalam ketentuan-ketentuannya. Perubahan kedua Undang-Undang Dasar 1945 menyempurnakan komitmen Indonesia terhadap upaya pemajuan dan perlindungan HAM dengan mengintegrasikan ketentuan-ketentuan penting dari instrumen-instrumen internasional mengenai HAM, sebagaimana tercantum dalam BAB XA tentang Hak Asasi Manusia. Perubahan tersebut dipertahankan sampai dengan perubahan keempat Undang-Undang Dasar 1945.

II. Hukuman Mendidik: Pisau Bermata Dua

Dalam proses pendidikan, yaitu dalam proses pembentukan kepribadian anak, kita mengenal apa yang disebut alat pendidikan. Alat pendidikan dipergunakan agar dalam pembentukan kepribadian anak itu dapat berjalan dengan baik. Alat-alat pendidikan yang kita kenal di antaranya adalah contoh dan teladan; ancaman dan ganjaran; perintah dan larangan; serta hukuman.

Alat pendidikan berupa hukuman kadang-kadang memang terpaksa harus digunakan. Dalam kaitan ini, ada beberapa teori tentang hukuman yang dianut oleh beberapa ahli pendidikan. Rosseau memperkenalkan hukuman alam. Artinya, anak dihukum berdasarkan perbuatannya. Umpama main pisau dia terluka, memanjat dia terjatuh, dan mungkin patah tangannya. Hukuman alam ini bila dibiarkan akan berbahaya bagi si anak. Oleh sebab itu tidak banyak pendidik yang mempergunakan atau memakai teori ini. Ada lagi teori menjerakan, yakni anak dihukum agar ia tidak mengulangi perbuatan. Contohnya, bila terlambat datang ke sekolah, ia tidak diperkenankan mengikuti jam pelajaran di mana ia terlambat.

Secara historis mulai era orde lama sampai era orde baru, hukuman fisik seperti menjewer atau menyetrap kerap dilakukan oleh pendidik, baik di tingkat sekolah dasar sampai dengan sekolah lanjutan atas. Hukuman tersebut dirasakan oleh guru sangat ampuh untuk mendidik peserta didik agar lebih berdisiplin dalam melakukan proses pendidikan. Seiring dengan reformasi, disertai dengan gelombang hak asasi manusia di Indonesia, alat pendidikan berupa hukuman fisik menjadi suatu hukuman yang dianggap melanggar hak asasi manusia peserta didik. Hal ini diperparah dengan banyaknya kasus hukuman mendidik yang diselewengkan menjadi suatu penganiayaan terhadap peserta didik.

Hal ini menyebabkan perubahan perspektif masyarakat dan penegak hukum (kepolisian) dalam melihat hukuman fisik yang mendidik. Hukuman fisik yang dahulu dianggap sebagai suatu alat pendidikan, lambat laun dilihat sebagai suatu bentuk pelanggaran ham anak. Keadaan ini merupakan pisau bermata dua bagi guru, disatu pihak tanpa hukuman mendidik anak didik sulit dikendalikan dan cenderung membandel; di lain pihak apabila guru menerapkan hukuman mendidik secara fisik dapat menyebabkan guru yang bersangkutan dilaporkan ke pihak kepolisian karena melakukan penganiayaan dan pelanggaran ham.

III. Perlindungan Hukum Bagi Profesi Guru

Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pasal ini memberikan gambaran bahwa fungsi guru dalam sistem pendidikan nasional adalah sebagai pengajar sekaligus sebagai pendidik.

Terbatasinya hak guru dalam memberikan hukuman mendidik dalam jangka panjang dapat menyebabkan mundurnya kualitas pendidikan di Indonesia karena secara tidak langsung peran guru terbatasi hanya sebagai “pengajar” dan kehilangan perannya sebagai “pendidik”. Sementara itu, pendidikan sering dijadikan sebagai indikator dalam mengukur kemajuan suatu bangsa. Peranan pendidikan dalam proses pembangunan sumber daya manusia dan pembangunan secara keseluruhan telah diakui oleh semua bangsa beradab di dunia, bahkan faktor kunci dari keberhasilan Negara maju di dunia seperti Jepang, USA, dan Singapura adalah pendidikan. Oleh karena itulah, perlindungan hukum bagi guru menjadi sangat signifikan agar guru dapat menjalankan perannya tidak hanya sebagai pengajar tetapi juga sebagai pendidik.

Pasal 14 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2005 menetapkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:

  1. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
  2. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
  3. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
  4. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
  5. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
  6. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundangundangan;
  7. memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
  8. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
  9. memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
  10. memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
  11. memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

Selain menetapkan hak-hak guru di atas, UU No. 14 Tahun 2005 telah menetapkan juga perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas profesinya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 39 yaitu:

  1. Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
  2. Perlindungan meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
  3. Perlindungan hukum mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
  4. Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
  5. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.

Sementara itu, Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Guru dalam Pasal 36 ditetapkan bahwa:

  1. Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum penyelenggara pendidikan, satuan pendidikan, organisasi profesi, dan/atau masyarakat sesuai kewenangan masing-masing.
  2. Rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi, keselamatan, dan kesehatan kerja.
  3. Masyarakat, organisasi profesi guru, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat saling membantu dalam memberikan perlindungan.

Dari beberapa ketentuan hukum di atas, dapat dilihat bahwa guru mendapat jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesinya dan organisasi profesi guru dalam hal ini mempunyai peran yang strategis dalam memberikan perlindungan ini. Hal ini juga ditegaskan dalam UU No. 14 Tahun 2005 dalam Pasal 42 yang menyatakan bahwa Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan:

  1. menetapkan dan menegakkan kode etik guru;
  2. memberikan bantuan hukum kepada guru;
  3. memberikan perlindungan profesi guru;
  4. melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan
  5. memajukan pendidikan nasional.

Dalam kaitannya dengan permasalahan hukuman mendidik yang bagaikan pisau bermata dua, organisasi profesi sebenarnya dapat berperan dalam perlindungan hukum bagi guru melalui beberapa cara yaitu:

  1. Membuat kode etik guru yang di dalamnya terdapat batasan baku mengenai hukuman mendidik dan bagaimana guru mendapat perlindungan hukum dalam pelaksanaan hukuman mendidik tersebut; Kode etik ini telah diamanatkan oleh UU No, 14 Tahun 2005 dan sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 43 UU No. 14 Tahun 2005, kode etik guru berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
  2. Penafsiran apakah suatu hukuman mendidik dapat dikategorikan sebagai penganiayaan dan pelanggaran HAM berada pada ranah praktis di Pihak Kepolisian; Oleh karena itu organisasi profesi perlu membentuk MoU dengan Pihak Kepolisian mengenai perlindungan hukum terhadap guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya;
  3. Melakukan pelatihan-pelatihan mengenai pengajaran beorientasi HAM dengan melibatkan ahli pendidikan, psikolog, guru, dan stakeholders terkait.

Berdasarkan artikel diatas, menurut saya adalah :

  1. Adanya tenaga pendidik yang melakukan Shaping Behavior yang ditujukan kepada anak didiknya.

Shaping behavior dari buku Organizational Behavior terdiri 4 metode untuk membentuk perilaku di dalam suatu organisasi, yaitu : Positive Reinforcement, Negative Reinforcement, Punishment dan Extinction.

Adapun dari artikel diatas, bahwa tenaga pendidik menggunakan semua metode Shaping Behavior. Dimana pasti pernah dirasakan oleh setiap anak didik (murid) berupa : contoh dan teladan (Positive Reinforcement), ancaman/ganjaran; perintah/larangan (Negative Reinforcement), hukuman (Punishment), dikeluarkan oleh pihak sekolah (institusi pendidikan) ketika perbuatan yang dilakukan anak didik di luar batas (Extinction).

Jadi, adanya Shaping Behavior di dunia pendidikan bertujuan agar : dapat membentuk kepribadian anak menjadi lebih baik, mau bekerja keras, menjadi disiplin, tidak berbuat suatu perbuatan yang diluar batas, anak didik belajar bagaimana caranya berperilaku dengan baik dan benar.

  1. Adanya hak-hak yang diterima oleh tenaga pendidik adalah suatu bentuk dimana mereka diberikan motivasi dalam menjalankan kewajibannya untuk mencerdaskan setiap anak didiknya.

Berdasarkan buku Organizational Behavior, motivasi yang diberikan kepada tenaga pendidik adalah motivasi intrinsik dan entrinsik (Two factors theory/Motivation-hygiene theory).

Dimana yang menjadi motivasi intrinsik yang diterima tenaga pendidik salah satunya adalah motivasi untuk mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja, memperoleh kesempatan untuk mengikut pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya, memiliki kesempatan dalam bertanggung jawab penentuan kebijakan pendidikan.

Yang menjadi motivasi entrinsik adalah memperoleh penghasilan, memperoleh rasa aman menjadi tenaga pendidik, status kerja, hak untuk menggunakan sarana&prasarana institusi pendidikan tersebut, dan lain sebagainya.

Dan berdasarkan artikel tersebut, dimana peran tenaga pendidik yang berubah, dari berfungsi sebagai pendidik menjadi pengajar saja. Dimana para tenaga pendidik ini kehilangan motivasinya untuk mendidik perilaku anak didiknya menjadi lebih baik (dengan Shaping Behavior) karena terbentur masalah HAM (Hak Asasi Manusia) ketika munculnya persepsi metode shaping Behavior yang dilakukan para tenaga pendidik mengarah kepada kekerasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar